GUGATAN MALPRAKTIK KEDOKTERAN
Jakarta, 14 April 2015
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Di –
Jakarta
Hal : GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Mempermaklumkan dengan hormat,
Kami yang bertandatangan di bawah ini, Virza Roy Hizzal, SH.MH.,
……………………., kesemuanya Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “………………………..”, berkedudukan di ……………………….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dr. SALMAN, SKM.,
pekerjaan Dokter, beralamat di Jl. Wijayakusuma III No. 66, Cilandak,
Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai…………..PENGGUGAT
Dengan ini hendak mengajukan gugatan kepada :
1. PT. SARANA MEDITAMA METROPOLITAN, selaku
pemilik Rumah Sakit OMNI Medical Center, beralamat di Jl. Pulo Mas Barat
VI No. 20, Jakarta Timur. Selanjutnya disebut
sebagai………………………………………………………………………..TERGUGAT I
2. Dr. SOEKENDRO, MM., selaku Presiden Direktur
Rumah Sakit OMNI Medical Center, beralamat di Jl. Pulo Mas Barat VI No.
20, Jakarta Timur. Selanjutnya disebut sebagai………………..TERGUGAT II
3. Dr. JOHAN R. WIBOWO, Sp. BU., selaku Dokter
Spesialis Bedah Urologi di Rumah Sakit OMNI Medical Center, beralamat
di Jl. Pulo Mas Barat VI No. 20, Jakarta Timur. Selanjutnya disebut
sebagai……………………………………………………………………..TERGUGAT III
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN
Hak Atas Rekam Medis Penggugat
1. Bahwa Penggugat menderita penyakit pembesaran prostat jinak dengan gejala sangat ringan;
2. Bahwa karena membaca iklan di harian Kompas terbitan tanggal 13 Agustus 2005 yang berjudul :“Pengobatan Pembesaran Prostat Jinak tanpa Operasi dengan TUNA di Pusat Urologi RS. OMNI Medical Center”, iklan ini menjelaskan antara lain pengobatan pembesaran prostat jinak dengan cara ini sangat efektif, cepat, dan aman, Penggugat mendatangi Rumah Sakit Omni Medical Center pada tanggal 2 Januari 2007;
3. Bahwa sesampai di Rumah Sakit Omni Medical Center, Penggugat
bertemu dengan Tergugat III, dengan cara penyampaian Tergugat III yang
begitu meyakinkan melalui penjelasannya tentang metode pengobatan Trans Urethal Needle Ablation
(TUNA), Penggugat percaya dan terpengaruh begitu saja sehingga pada
hari itu juga Penggugat bersedia menjadi pasien untuk dilakukan proses
TUNA terhadap dirinya;
4. Bahwa dalam perkembangannya sejak pertama kali Penggugat
mendatangi Rumah Sakit OMNI Medical Center sebagai pasien, hingga saat
perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggugat belum
pernah melihat maupun menyentuh Rekam Medis dirinya selama menjadi
pasien/dirawat di Rumah Sakit OMNI Medical Center, padahal Penggugat
sudah meminta Rekam Medis dirinya tersebut.;
5. Bahwa seandainya ada itikad baik dan perasaan tidak bersalah dari Para Tergugat –quod non– tentunya dengan kerelaan hati Tergugat II menyerahkan copy Rekam Medis a quo yang merupakan hak Penggugat;
6. Bahwa hingga saat ini Penggugat tidak mengetahui sama sekali
kondisi terhadap dirinya selama dirawat di Rumah Sakit OMNI Medical
Center;
7. Bahwa ada 2 (dua) alasan penting yang sangat mendesak, sehingga Rekam Medis a quo mutlak diperlukan DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN pada persidangan ini, yakni dikarenakan :
Pertama, bahwa isi Rekam Medis a quo
sangat penting bagi Penggugat untuk mengetahui informasi penyakit yang
dideritanya demi keberlangsungan proses perawatan/pengobatan atas diri
Penggugat saat ini maupun selanjutnya;
Kedua, bahwa isi Rekam Medis a quo juga diperlukan untuk kepentingan proses pemeriksaan perkara maupun pembuktian dalam perkara ini.
8. Bahwa Isi Rekam Medis merupakan milik Penggugat yang kapan
saja dapat dimintakan kepada Tergugat II demi kepentingan kesehatan
dirinya. Sebagaimana hak atas Rekam Medis merupakan HAK YANG DIBERIKAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG. Berikut ini beberapa aturan perundangan yang
menegaskan hak Penggugat atas Rekam Medis a quo :
– Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menyebutkan :
“Dokumen rekam medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi,
atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.”
– Jo. Pasal 52 huruf e Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menyebutkan :
”Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran mempunyai hak:
e. mendapatkan isi rekam medis.”
– Jo. Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, menyebutkan :
“Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.”
9. Bahwa oleh karena isi rekam medis adalah milik Penggugat, maka:
a. Penggugat berhak untuk melihat/mengetahui isi rekam medis
miliknya, karena Penggugat berhak untuk mendapat informasi mengenai
penyakitnya;
b. Penggugat berhak meminta copy rekam medis yang dapat digunakan untuk:
i. Mendapatkan second opinion/pendapat kedua, dimana copy rekam medis itu sangat dibutuhkan oleh Penggugat;
ii. Mendapatkan data/informasi tentang kesehatan diri Penggugat
dari Para Tergugat atas dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang
telah dibayarkan oleh Penggugat;
iii. Dipakai sebagai catatan pribadi mengenai penyakit yang pernah
diderita dan pengobatan serta perawatan yang pernah diberikan kepada
Penggugat, dimana catatan tersebut sangat bermanfaat bagi pemeliharaan
kesehatan Penggugat selanjutnya;
10. Bahwa Isi Rekam Medis a quo harus berisi informasi lengkap
perihal proses pelayanan medis selama Penggugat dirawat di Rumah Sakit
OMNI Medical Center, karena selain sangat penting untuk diagnosis,
pengobatan, untuk evaluasi pemeliharaan kesehatan Penggugat seterusnya,
juga untuk kepentingan pembuktian dalam perkara ini;
11. Bahwa Isi Rekam Medis yang Penggugat mintakan melalui TINDAKAN PENDAHULUAN dalam gugatan ini adalah berupa Foto Copy Rekam Medis secara lengkap yang telah dilegalisir (Resmi)
oleh RS OMNI Medical Center sebagaimana lazimnya. Yakni sejak Penggugat
menjalani proses perawatan di Rumah Sakit OMNI Medical Center tanggal 2
Januari 2007, hingga tanggal 13 Januari 2007 saat Penggugat pindah
perawatan ke Rumah Sakit Fatmawati di Jakarta Selatan. Oleh karena itu
Rekam Medis a quo bukan berupa resume ataupun penjelasan ringkas tentang Isi Rekam Medis Penggugat. Sebagaimana berdasarkan aturan di bawah ini :
– Pasal 52 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menyebutkan :
”Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3)”;
– Jo. Pasal 4 Permenkes No.749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis, menyebutkan :
”Rekam Medis harus segera dibuat dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan.”
12. Bahwa Rekam Medis begitu pentingnya dalam proses pemeriksaan dan
pembuktian agar terungkap kebenaran dalil-dalil maupun fakta-fakta pada
persidangan, sehingga terselenggaranya “fair trial” sejak awal hingga Majelis Hakim memutus perkara ini. Berikut ini dasar hukum dan pendapat para ahli yang melandasinya :
– Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis menyebutkan :
“Pemanfaatan Rekam Medis dapat dipakai sebagai :
a. Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien;
b. Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi;”
– Bahwa menurut Prof. dr. Ratna Suprapti Samil dalam bukunya ”ETIKA KEDOKTERAN INDONESIA”, Tahun 2001, hlm. 68-69 menyebutkan :
”Apabila salah satu pihak bersengketa dalam suatu acara pengadilan menghendaki pengungkapan isi rekam medis dalam sidang, ia meminta perintah dari pengadilan kepada RS yang menyimpan rekam medis tersebut. RS yang menerima perintah tersebut wajib memenuhi dan melaksanakannya”.
– Menurut Pendapat Ahli Hukum Medis Y. A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. dalam bukunya ”Bunga Rampai Kedokteran”, hlm. 34 menyebutkan :
”Di bidang hukum perdata, rekam medis dapat dipergunakan sebagai dasar pembuktian apabila terjadi gugatan ganti kerugian terhadap tenaga kesehatan atas dugaan malpraktek medis”.
13. Bahwa oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, Tergugat II berkewajiban untuk menyerahkan Isi Rekam Medis a quo secara lengkap kepada Penggugat;
14. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk memintakan Rekam Medis a quo
secara lengkap kepada Tergugat II agar diserahkan kepada Penggugat demi
alasan kesehatan maupun kepentingan pembuktian dalam perkara ini;
15. Bahwa berdasarkan Pasal 283 RV, terhadap adanya alasan yang
mendesak pemeriksaan dapat dilakukan secara singkat atau secara kilat,
sehingga pada prinsipnya dapat diperiksa dan diputus pada hari itu juga;
16. Bahwa menurut R. Soepomo dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri”, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993, hlm. 57, menyebutkan :
“Putusan Sela berisi perintah yang harus dilakukan para
pihak yang berperkara untuk memudahkan hakim menyelesaikan pemeriksaan
perkara, sebelum dia menjatuhkan putusan akhir.”
17. Bahwa demi kepentingan kelancaran jalannya proses persidangan, dan demi terciptanya peradilan yang fair, jujur dan adil dalam perkara ini, serta keperluan yang sifatnya mendesak terhadap Rekam Medis a quo
dikarenakan demi keberlangsungan perawatan kesehatan Penggugat
selanjutnya, maupun untuk kepentingan pembuktian, Penggugat memohonkan
kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini untuk
memerintahkan kepada Tergugat II agar menyerahkan Rekam Medis a quo kepada Penggugat, dengan diputus terlebih dahulu dalam putusan sela sebelum Para Tergugat memberikan Jawaban dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
I. KEDUDUKAN PARA PIHAK
1. Bahwa Penggugat dalam hal ini adalah seorang pasien yang mendapatkan pelayanan jasa kesehatan dari Para Tergugat, namun menjadi pihak yang dirugikan akibat terjadinya Perbuatan Melawan Hukum oleh Para Tergugat;
2. Bahwa Tergugat I selaku badan hukum, yang terdiri dari sekumpulan pemodal, adalah pemilik Rumah Sakit OMNI Medical Center oleh karena itu bertanggung jawab atas kepemilikanya tersebut;
3. Bahwa Tergugat II sebagai pimpinan tertinggi organisasi Rumah Sakit OMNI Medical Center, berperan sebagai pembuat kebijakan dan mengatur segala aktivitas internal Rumah Sakit. Bahwa Tergugat II membawahi staf-staf maupun Dokter-Dokter dalam fungsi pelayanan Rumah Sakit terhadap masyarakat/pasien sehingga bertanggungjawab atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya ataupun yang mengatasnamakan rumah sakit;
4. Bahwa Tergugat III adalah seorang Dokter Spesialis Bedah Urologi di Rumah Sakit OMNI Medical Center, sebagai pelaksana proses pengobatan TUNA terhadap penyakit yang diderita Penggugat. Bahwa Tergugat III memiliki otoritas dan tanggungjawab penuh dalam pengambilan segala tindakan yang dilakukan terkait kesehatan Penggugat. Sehingga terhadap hal-hal yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kesehatan Penggugat, secara langsung ataupun tidak langsung merupakan kesalahan maupun kelalaian Tergugat III sebagai Dokter yang mengobati pasien/Penggugat;
5. Bahwa Tergugat III adalah seorang Dokter yang terdaftar dan bekerja di Rumah Sakit OMNI Medical Center, serta memiliki hubungan kerja dengan Tergugat II. Oleh karena itu segala tindak-tanduk Tergugat III juga merupakan tanggung jawab Tergugat II sepanjang aktifitas pekerjaan Tergugat III sebagai Dokter di lingkungan Rumah Sakit Omni Medical Center;
6. Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, merupakan suatu rangkaian perbuatan atas hubungan hukum yang saling berkaitan;
7. Bahwa akibat perbuatan Tergugat II memasang iklan menyesatkan sehingga Penggugat tertarik untuk datang ke Rumah Sakit Omni Medical Center milik Tergugat I, ditindaklanjuti dengan bujuk rayu beserta penjelasan begitu meyakinkan oleh Tergugat III yang ternyata tidak sesuai dengan apa yang dialami Penggugat dalam proses Pengobatan TUNA, disertai segala kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat III sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami penderitaan maupun kerugian cukup besar, maka hubungan hukum antara Tergugat I, Tergugat II dan Terggugat III sangat jelas serta merupakan suatu rangkaian perbuatan causal (sebab akibat) terjadinya kerugian yang dialami Penggugat. Oleh karena itu Para Tergugat secara tanggung renteng harus mengganti kerugian yang dialami Penggugat;
II. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
1. Berawal ketika Penggugat membaca iklan pada harian Kompas terbitan tanggal 13 Agustus 2005 yang berjudul :“Pengobatan Pembesaran Prostat Jinak tanpa Operasi dengan TUNA di Pusat Urologi RS OMNI Medical Center”. Iklan ini menjelaskan antara lain pengobatan dengan cara ini sangat efektif, cepat, dan aman. Pengobatan hanya memakai bius lokal berupa jelly
yang dimasukkan ke dalam saluran kencing yang kemudian dimasukkan alat
TUNA berupa jarum yang disuntikkan ke prostat dan diberi aliran
gelombang radio yang menghasilkan panas; (Bukti P-1)
2. Bahwa karena terpengaruh oleh Iklan pengobatan TUNA (Trans Urethal Needle Ablation)
tersebut, pada tanggal 2 Januari 2007 Penggugat mendatangi Rumah Sakit
OMNI Medical Center di Jl. Pulo Mas Barat VI No. 20. Di sana Penggugat
bertemu dengan Tergugat III. Tergugat III memberi penjelasan panjang
lebar mengenai pengobatan TUNA antara lain, ”terapi TUNA lebih aman bagi penderita penyakit jantung, stroke, dan paru-paru. Tindakan ini tidak memerlukan rawat inap, sangat sederhana dan efek samping kecil.” (Penjelasan Tergugat III sama persis dengan iklan di Tabloid Senior No. 343, hal. 23.); (Bukti P-2)
3. Bahwa Tergugat III menawarkan pengobatan TUNA dilaksanakan
hari itu juga, tanggal 2 Januari 2007 pada pukul 15.00 WIB. Penggugat
menyetujui menjalani pengobatan TUNA sesuai tawaran Tergugat III tanpa
terlebih dahulu berunding dengan pihak keluarga, yaitu isteri, anak, dan
menantu. Penggugat sangat mempercayai penjelasan yang disampaikan
Tergugat III, karena Penggugat dan Tergugat III adalah sesama Dokter
yang terikat Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran. Penggugat adalah
seorang Dokter Senior, berusia 74 tahun dan telah mengabdi sebagai
Dokter selama lebih dari 42 tahun terus-menerus sampai hari ini; (Bukti P-3)
4. Bahwa sebenarnya saat itu, Penggugat belum perlu menjalani pengobatan TUNA dengan segera. Persiapan pengobatan TUNA dilakukan tergesa-gesa, tanpa pemeriksaan persiapan yang lengkap antara lain tidak dilakukan pemeriksaan Prostate Spesific Antigen (PSA) untuk mendeteksi secara dini kanker prostat. (Pemeriksaan
PSA ini membutuhkan waktu dua hari. Hasil pemeriksaan ini sangat
menentukan, karena terapi TUNA tidak boleh dilakukan pada penderita
Kanker Prostat. Pentingnya pemeriksaan PSA untuk mendeteksi secara dini
kanker prostat dapat ditemukan dalam buku ajar Ilmu Bedah dengan editor
R. Sjamsuhidajat dan Wim de Jong, terbitan tahun 1997, Penerbit Buku
Kedokteran EGC, hlm. 1065); (Bukti P-4)
5. Bahwa dalam pelaksanaan pengobatan TUNA yang ditangani oleh
Tergugat III, Penggugat menjalani pengobatan yang tidak sesuai dengan
iklan-iklan dan penjelasan yang disampaikan Tergugat III, yaitu:
Pengobatan TUNA dilaksanakan di kamar operasi besar dengan tim lengkap
termasuk dokter spesialis anasthesi. Penggugat diberi suntikan anasthesi lumbal, padahal dalam penjelasan sebelumnya hanya dengan bius lokal berupa jelly yang dimasukkan ke dalam saluran kencing;
6. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2007 setelah selesai pengobatan TUNA, pada pukul 21.00 WIB Penggugat mengalami perdarahan hebat yang hampir merenggut nyawa.
Kondisi yang dialami Penggugat ini sangat berbeda dengan informasi yang
terdapat pada iklan-iklan maupun penjelasan Tergugat III bahwa
pengobatan TUNA aman dan efek samping kecil.;
7. Bahwa Keadaan yang dialami Penggugat membuktikan bahwa
informasi pada iklan-iklan serta penjelasan Tergugat III mengenai
pengobatan TUNA adalah tidak benar dan menyesatkan. Tampak jelas bahwa
promosi yang dilakukan Tergugat II dan Tergugat III berlebihan dan
sangat komersial;
8. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2007 pukul 14.00 Penggugat
dipulangkan untuk memenuhi janji Tergugat III bahwa pengobatan TUNA
adalah satu hari langsung boleh pulang (One Day Care). Padahal
secara medis kondisi Penggugat belum bisa dipulangkan oleh karena baru
saja mengalami perdarahan hebat. Kondisi ketika pulang, kateter dan urine bag masih terpasang; (Bukti P-5.A; Bukti P-5.B)
9. Bahwa selama di rumah tanggal 3 s.d. 5 Januari 2007 Penggugat
sangat kesakitan, susah kencing, kencing berdarah, dan badan bengkak (oedem);
10. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2007 Penggugat kembali mengunjungi
RS OMNI Medical Center menemui Tergugat III untuk mencabut kateter. Kateter segera dicabut, tanpa didahului pembersihan kandung kemih. Kemudian sesudah Penggugat kencing dua kali, langsung disuruh pulang ke rumah. Bahwa hal ini merupakan suatu kelalaian yang berakibat fatal.
Hingga mengakibatkan Penggugat terus menerus kesakitan, susah kencing,
dan kencing berdarah selama di rumah dari tanggal 6 s.d. 8 Januari 2007;
11. Bahwa kelalaian Tergugat III tanpa membersihkan kandung kemih
sebelum kateter dicabut pada tanggal 6 Januari 2007 menyebabkan
penderitaan Penggugat bertambah hebat, sehingga pada tanggal 9 s.d. 13
Januari 2007 Penggugat terpaksa kembali dirawat untuk keduakalinya di
Rumah Sakit OMNI Medical Center;
12. Bahwa ketika Penggugat dirawat untuk keduakalinya pada tanggal 9
Januari 2007 di Rumah Sakit Omni Medical Center, mula-mula Penggugat
dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD). Seharusnya pada saat itu,
Penggugat segera dipasang kateter dan dibersihkan kandung kemih
(sebagaimana yang dilakukan di UGD RS Fatmawati pada tanggal 13 Januari
2007) tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Tergugat III. Di sini
lagi-lagi Tergugat III melakukan kelalaian; (Vide Bukti P-6 (6-12))
13. Selanjutnya Penggugat dipindahkan ke ruang rawat inap. Selama
dirawat di Rumah Sakit OMNI Medical Center untuk kedua kalinya tanggal
9 s.d 13 Januari 2007, Penggugat terus-menerus mendapat pengobatan
antibiotik dan penghilang rasa sakit. Menurut Tergugat III terdapat
infeksi di mulut kandung kemih Penggugat. Namun Penggugat tidak
merasakan adanya gejala infeksi tersebut. Kesalahan diagnosa dan
pengobatan Tergugat III, telah membuat penderitaan Penggugat bertambah
berat;
14. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2007 Penggugat tidak sanggup lagi
menahan rasa sakit yang luar biasa. Oleh karena itu, Penggugat minta
pindah perawatan ke Rumah Sakit Fatmawati di Jakarta Selatan. Setibanya
di Unit Gawat Darurat (UGD) RS Fatmawati, Penggugat langsung dipasangi
kateter, sehingga keluar air kencing berwarna merah kehitam-hitaman
sebanyak 500 cc. Kandung kemih dibersihkan, kemudian Penggugat
dipindahkan ke ruang rawat inap. Rasa sakit langsung hilang; (Vide Bukti P-6 (6-12))
15. Bahwa dalam Surat Pengantar Pemindahan Perawatan dari RS OMNI
Medical Center ke RS Fatmawati pada tanggal 13 Januari 2007, Tergugat
III mengakui bahwa pada waktu itu ada masalah, yaitu:
a. Dysuria (kencing sulit dan amat sakit, keluar sedikit-sedikit bercampur darah);
b. Adanya Clot (bekuan darah) dalam air kencing, yang menyumbat aliran kencing; (Vide Bukti P-6 (2-12))
16. Bahwa terlihat jelas dysuria dan clot dalam air
kencing ini akibat kelalaian Tergugat III tidak membersihkan kandung
kemih Penggugat sebelum kateter dibuka pada tanggal 6 Januari 2007.
Kelalaian inilah yang mengakibatkan penderitaan luar biasa yang dialami
Penggugat;
17. Bahwa selama dirawat di Rumah Sakit Fatmawati, Penggugat mendapat
perawatan dan pengobatan oleh Dr. Amrizal, SpBU. Selama dirawat di
Rumah Sakit Fatmawati, kencing Penggugat lancar, tanpa perdarahan, dan
tidak ada lagi rasa sakit; (Vide Bukti P-6 (10-12))
18. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2007, kandung kemih Penggugat
dibersihkan kembali sampai betul-betul bersih. Setelah itu, kateter
dicabut. Penggugat disuruh kencing dua kali. Setelah diketahui
kencingnya normal, Penggugat-pun diizinkan pulang ke rumah;. (Bukti P-6 (10-12))
19. Bahwa selama menjalani pengobatan TUNA di Rumah Sakit Omni
Medical Center yang hampir merenggut nyawa Penggugat, yang Penggugat
dapatkan hanyalah siksaan belaka, penderitaan hebat, kesakitan yang amat
sangat, traumatik mendalam, biaya yang cukup besar, hilangnya waktu dan
tenaga yang sia-sia, Ibarat kata pepatah: ”Arang habis besi binasa, uang habis badan binasa.” Bahwa hal-hal yang dialami Penggugat ini terjadi akibat:
a. Informasi yang tidak benar dan menyesatkan dari iklan-iklan yang dikeluarkan Tergugat II dan penjelasan Tergugat III;
b. Pekerjaan yang tidak profesional, berbagai kesalahan, dan kelalaian-kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat III.
20. Bahwa Penggugat sebagai seorang Dokter yang menjalani perawatan
selama di Rumah Sakit OMNI Medical Center, ingin sekali mengetahui apa
saja yang dilakukan terhadap dirinya di kamar operasi pada tanggal 2
Januari 2007 pukul 15.00, prosedur apa yang telah dilakukan dan
obat-obatan apa yang digunakan, mengapa pada pukul 21.00 terjadi
perdarahan hebat yang hampir merenggut nyawa Penggugat, siapa saja yang
bertugas saat itu, bahwa keterangan lengkap tersebut di atas sangat
Penggugat perlukan untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan
selanjutnya;
21. Bahwa atas pertanyaan-pertanyaan maupun alasan tersebut di atas, semua informasi yang Penggugat perlukan terdapat dalam Rekam Medis Penggugat selama dirawat di RS Omni Medical Center.
Oleh karena itu, melalui surat tertangal 9 Maret 2007 Penggugat
mengirim surat kepada Tergugat II untuk meminta foto copy rekam medis
Penggugat; (Bukti P-7)
22. Bahwa tenyata permintaan Penggugat tersebut tidak dihiraukan oleh
Rumah Sakit Omni Medical Center, karena sampai hari ini Penggugat belum
diberi foto copy rekam medis Penggugat;
23. Bahwa hal ini mengakibatkan Penggugat tidak mengetahui apa yang
terjadi selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Omni Medical Center.
Akibatnya, Penggugat kesulitan dalam kelanjutan pengobatan maupun
pemeliharaan kesehatannya;
III. SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM
1. Bahwa dari seluruh rangkaian perkara ini terdapat beberapa
fakta yang merupakan perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat, yakni :
a. Tergugat II menyebarkan informasi tidak benar dan
menyesatkan melalui iklan di media, ditindaklanjuti bujuk rayu Tergugat
III dalam penyampaian dan penjelasannya yang tidak sesuai dengan apa
yang dialami Penggugat dalam proses pengobatan TUNA.
Bahwa Melalui iklan pada harian Kompas tanggal 13 Agustus 2005 yang berjudul :“Pengobatan Pembesaran Prostat Jinak tanpa Operasi dengan TUNA di Pusat Urologi RS OMNI Medical Center”,
menyebabkan Penggugat tertarik untuk datang ke Rumah Sakit OMNI Medical
Center. Bahwa promosi melalui iklan tersebut ditindaklanjuti oleh
Tergugat III dengan cara penyampaian yang begitu hebat dan meyakinkan
sehingga Penggugat ter-bujukrayu dan pada hari juga bersedia untuk
dilakukan proses TUNA terhadap dirinya. Bahwa ternyata apa yang terdapat
dalam iklan tersebut beserta kata-kata manis Tergugat III, tidak sesuai
dengan kenyataan sebagaimana terbukti terjadinya penderitaan hebat dan
kerugian yang dialami Penggugat;
b. Tergugat III beberapa kali melakukan kelalaian dan
kesalahan dalam proses pengobatan dan perawatan Penggugat di Rumah Sakit
OMNI Medical Center.
Pertama, tidak dilakukannya pemeriksaan Prostate Spesific Antigen
(PSA) terlebih dahulu sebelum melakukan TUNA terhadap Penggugat.
Padahal PSA diperlukan untuk mendeteksi secara dini apakah Penggugat
menderita Kanker atau tidak. Karena apabila Penggugat menderita kanker
maka proses TUNA tidak boleh dilakukan;
Kedua, Tergugat III memberikan suntikan
anasthesi lumbal terhadap Penggugat. Pengobatan TUNA dilakukan di kamar
operasi besar dengan tim lengkap termasuk dokter spesialis anasthesi.
Padahal melalui iklan maupun penjelasan-penjelasan sebelumnya oleh
Tergugat III, bius lokal hanya berupa jelly yang dimasukkan ke dalam
saluran kencing.
Ketiga, pada saat dilakukannya
proses TUNA terjadi pendarahan hebat yang hampir merenggut nyawa
penggugat. Hal ini tentu saja merupakan tanggung jawab Tergugat III pada
saat itu sebagai dokter yang menangani pasien seharusnya bersifat
hati-hati dan jangan sampai lalai dalam menjalankan profesinya;
Keempat, seharusnya Tergugat III melakukan pembersihan bekuan darah (clot) dalam kandungan kemih Penggugat. Akan tetapi Tergugat III salah diagnosa –quod none-,
menurutnya terdapat infeksi di mulut kandung kemih Penggugat, sedangkan
Penggugat tidak merasakan adanya gejala infeksi. Atas kesalahan
diagnosa tersebut, Tergugat III tidak membersihkan bekuan darah dalam
kandungan kemih Penggugat tetapi malah memberikan Penggugat pengobatan
antibiotik dan penghilang rasa sakit terus-menerus. Bahwa terbukti sejak
pertama kali dilakukan TUNA terhadap Penggugat di Rumah Sakit OMNI
hingga Penggugat pindah berobat ke Rumah Sakit Fatmawati, pembersihan
bekuan darah akibat pendarahan tersebut tidak pernah dilakukan oleh
Tergugat III. Hal inilah yang mengakibatkan Penggugat mengalami rasa
sakit dan penderitaan yang luar biasa hebatnya selama berhari-hari
sampai bekuan darah tersebut berhasil dibersihkan ketika Penggugat
pindah perawatan ke Rumah Sakit Fatmawati;
Kelima, seharusnya Penggugat belum boleh
dipulangkan. Akan tetapi Tergugat III karena memenuhi janjinya (akibat
gengsi telah menjelaskan sebelumnya tentang “one day care”/sehari langsung bisa pulang) –quod none-, memulangkan Penggugat pada tanggal 3 Januari tahun 2007 dalam keadaan kateter dan urine bag masing terpasang;
c. Tergugat II tidak memberikan Isi Rekam Medis Penggugat yang merupakan Hak Penggugat.
Bahwa Rekam Medis mempunyai arti sebagai keterangan baik tertulis
maupun rekaman tentang identitas, anamnesa, pemeriksaan fisik,
laboratorium, diagnosis, segala pelayanan & tindakan medis yang
diberikan kepada pasien baik dalam pelayanan rawat jalan, rawat inap,
maupun pelayanan gawat darurat yang diberikan kepada Penggugat. Oleh
karena itu rekam medis mempunyai makna yang lebih luas selain kegiatan
pencatatan tapi juga sistem penyelenggaraan Rekam Medis. Bahwa
Penyelenggaraan Rekam Medis adalah proses yang dimulai pada saat pasien
mulai masuk rumah sakit, data medis selama pelayanan medis dilanjutkan
dengan penanganan berkas rekam medis meliputi penyelenggaran dan
penyimpanan;
Bahwa Rekam Medis sangat penting selain untuk diagnosis, pengobatan
juga untuk evaluasi pelayanan kesehatan, peningkatan efisiensi kerja
melalui penurunan mortalitas dan motilitas serta perawatan Penggugat
yang lebih sempurna;
Bahwa sampai saat ini Penggugat belum memperoleh Isi Rekam Medis
sebagai pasien selama menjalani pengobatan di Rumah Sakit OMNI medical
Center, padahal Penggugat telah memintanya secara resmi kepada Tergugat
II melalui surat tertanggal 9 Maret 2007;
Padahal secara tegas semua peraturan yang berkenaan dengan Rekam
Medis menyebutkan bahwa isi rekam medis merupakan hak pasien. Dengan
tidak diberikannya rekam medis Penggugat, menyebabkan Penggugat tidak
mengetahui segala proses yang dilakukan terhadap dirinya, bagaimana
penyakit yang dideritanya, serta Rekam Medis tersebut sangat Penggugat
perlukan untuk proses pengobatan yang diderita Penggugat maupun dalam
menjaga/perawatan kesehatan penggugat selanjutnya;
Bahwa keterlambatan pemberian Rekam Medis, apalagi sampai tidak
memberikan rekam Medis yang merupakan hak pasien adalah perbuatan
melawan hukum;
2. Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I,
Tergugat II dan Tergugat III, jelas hal tersebut terpenuhi. Gugatan
Penggugat adalah gugatan yang didasarkan pada suatu perbuatan melawan
hukum menurut : Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, serta Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa:“Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.”
3. Bahwa suatu perbuatan, merupakan perbuatan melanggar hukum
yang memenuhi pasal 1365 KUHPerdata adalah jika di dalam perbuatan
tersebut memenuhi unsur:
a. Perbuatan melawan hukum;
b. Kesalahan;
c. Kerugian;
d. Hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan kerugian yang ditimbulkan.
4. Bahwa menurut pendapat Munir Fuady dalam bukunya ”Perbuatan Melawan Hukum”,
penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2005, hlm. 73, menyebutkan
bahwa dalam ilmu hukum diajarkan agar suatu perbuatan dapat diaggap
sebagai kelalaian, memenuhi unsur pokok sebagai berikut :
a. Adanya suatu perbuatan atau mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan;
b. Adanya suatu kewajiban kehati-hatian (duty of care);
c. Tidak dijalankan kewajiban kehati-hatian tersebut;
d. Adanya kerugian bagi orang lain;
e. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dengan kerugian yang timbul.
5. Bahwa sejalan dengan hal-hal tersebut di atas, maka apabila
diuraikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para
Tergugat yakni:
a. Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa dalam doktrin ilmu hukum yang dimaksud dengan PERBUATAN MELAWAN HUKUM adalah:
– Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
– Bertentangan dengan hak orang lain;
– Bertentangan dengan kesusilaan;
– Bertentangan dengan sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau benda. (M.A. Moegni Djojodirdjo, SH., Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pradnya Paramita Jakarta, 1982, hal 56)
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat
adalah berkaitan dengan adanya unsur bertentangan dengan kewajiban
hukumnya sendiri, bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan
dengan sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat
terhadap orang lain atau benda.
– Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
Bahwa Tergugat II seharusnya melaksanakan kewajibannya untuk
memberikan Rekam Medis kepada Penggugat sebagaimana menurut
undang-undang bahwa isi Rekam medis tersebut merupakan milik Penggugat;
Bahwa Tergugat II seharusnya menjaga nama baik rumah sakit, dan
melakukan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya terhadap pasien. Bukan
bersikap komersil hanya karena demi mencari nama maupun uang. Bahwa
Tergugat II telah mengedarkan iklan-iklan yang menyesatkan, seakan-akan
metode TUNA yang dipergunakan oleh Para Tergugat merupakan suatu
kecanggihan di bidang kedokteran dan suatu kehebatan pada Rumah Sakit
Para Tergugat. Padahal ternyata apa yang dialami oleh Penggugat ketika
menjalani pengobatan TUNA tersebut tidak sesuai dengan apa yang
diiklankan maupun dijanjikan Para Tergugat;
Bahwa Tergugat III sebagai Dokter, yang telah disumpah berdasarkan
keilmuannya yang harus menjunjung tinggi dan menjaga nama baik
profesinya, berkewajiban untuk bersikap jujur dan melaksanakan tugasnya
dengan sebaik-baiknya. Di sini Tergugat III telah melakukan bujuk rayu
maupun kebohongan karena tidak sesuai dengan apa yang dijanjikannya
ketika Penggugat datang pertama kali untuk berkonsultasi. Dikatakannya
bahwa pengobatan dengan metode TUNA adalah cukup sederhana, aman,
efisien dan efek samping kecil. Akan tetapi apa yang dikatakan oleh
Tergugat III tersebut tidak benar, sehingga terjadinya kejadian yang
membuat Penggugat sangat menderita dan mengalami kerugian;
– Bertentangan dengan hak orang lain.
Bahwa Penggugat sebagai pasien berhak mendapatkan pelayanan yang
baik. Akan tetapi Tergugat III justru membuat Penggugat mengalami
penderitaan dan kesakitan yang amat sangat. Ditambah lagi dengan
perlakuan Para Tergugat yang tidak bertanggung jawab atas kesalahan dan
kelalaian yang telah mereka perbuat terhadap Penggugat. Padahal menurut
etika profesi kedokteran, Penggugat yang dalam hal ini juga berprofesi
sebagai Dokter, harus diperlakukan sebagaimana layaknya seorang
kakak-adik dengan ikatan tali kasih yang erat. Bahwa atas perlakuan Para
Tergugat tersebut selalu menjadi beban pikiran Penggugat yang
mengakibatkan kondisi kesehatan Penggugat tidak dapat sesempurna
sebagaimana layaknya;
Bahwa hak Penggugat atas Isi Rekam Medis sampai saat ini tidak
diberikan oleh Tergugat II. Padahal segala informasi/keterangan yang
terdapat dalam Rekam Medis tersebut sangat penting untuk Penggugat
ketahui demi menjaga keberlangsungan perawatan kesehatan terhadap
dirinya selanjutnya;
– Bertentangan dengan sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau benda.
Secara nyata dan jelas bahwa Tergugat III telah beberapa kali
melakukan kesalahan dan kelalaian dalam proses perawatan terhadap
Penggugat. Seharusnya Tergugat III bersikap hati-hati dalam
memperlakukan segala tindakannya terhadap Penggugat. Pada malam tanggal 2
Januari 2007 saat proses TUNA dilangsungkan, terjadi pendarahan hebat
yang dialami oleh Penggugat. Bahkan keesokan harinya setelah pendarahan
tersebut terjadi, dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk
dipulangkan, kateter dan urine bag masih terpasang, Tergugat III
memulangkan Penggugat begitu saja. Dan lagi ketika Penggugat kembali
dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit OMNI Medical Center
tidak segera dipasangi kateter dan pembersihan kandung kemih Penggugat,
sampai akhirnya Penggugat pindah ke Rumah Sakit Fatmawati. Hal inilah
yang mengakibatkan Penggugat mengalami kesakitan yang luar biasa;
b. Unsur Kesalahan.
Bahwa berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, apabila unsur kesalahan itu
dilakukan baik dengan sengaja atau dilakukan karena kealpaan, akibat
hukumnya adalah sama, yaitu bahwa si pelaku tetap bertanggung jawab
untuk membayar kerugian atas kerugian yang diderita oleh orang lain,
yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan karena
kesalahan si pelaku.
Bahwa dalam perkara ini, kesalahan-kesalahan telah nyata dilakukan
oleh Para Tergugat sebagaimana telah diuraikan secara panjang lebar di
atas.
c. Unsur Kerugian.
Yang dimaksud dengan ‘kerugian’ dalam pasal 1365 KUHPerdata adalah
kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Tiap perbuatan
melawan hukum tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tapi
juga dapat menyebabkan kerugian imateril/moril atau idiil, yakni
ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
Dalam perkara ini, perbuatan Para Tergugat telah menyebabkan
Penggugat mengalami kerugian materil dalam hal uang dan harta kekayaan.
Kerugian kekayaan pada umumnya mencakup kerugian yang diderita oleh
Penggugat dan keuntungan yang dapat diharapkan diterimanya. Dalam
perkara ini, jelas terdapat kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan
yang dilakukan oleh Para Tergugat, yaitu dimana terjadi kesia-sian dalam
pembayaran biaya pengobatan dan perawatan yang dilakukan oleh
Penggugat. Penggugat telah mengeluarkan biaya yang cukup besar. Tidak
saja pembayaran paket proses pengobatan TUNA, akan tetapi biaya
obat-obatan maupun rawat inap di Rumah Sakit OMNI Medical Center yang
begitu besar, tanpa hasil; yang ada hanya penderitaan, sehingga
Penggugat harus pindah perawatan ke Rumah Sakit Fatmawati.
Kerugian selanjutnya yakni berupa kerugian imateril. Dalam perkara
ini jelas akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para
Tergugat menyebabkan kesia-siaan berupa waktu, energi, pikiran, dan yang
paling membuat Penggugat menderita adalah perasaan kesakitan akibat
pendarahan yang teramat sangat hingga hampir merenggut nyawa Penggugat.
Begitu traumatisnya Penggugat merasakan dirinya hampir mati.
Bahwa dengan demikian, unsur kerugian Penggugat akibat tindakan Para Tergugat jelas terpenuhi.
d. Unsur Hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan kerugian yang ditimbulkan.
Adanya unsur sebab-akibat untuk memenuhi pasal 1365 KUHPerdata
dimaksudkan untuk melihat terdapat hubungan kausal antara kesalahan yang
dilakukan dengan kerugian yang ditimbulkan, sehingga dengan demikian
Para Tergugat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa Para
Tergugat telah melakukan perbuatan hukum, maka jelas sanksi dalam pasal
1365 KUHPerdata dapat diterapkan karena menimbulkan kerugian bagi
Penggugat. Dalam hal ini, jelaslah terbukti bahwa hubungan antara
kerugian yang diderita oleh Penggugat, adalah akibat dari perbuatan yang
dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III.
6. Bahwa dengan terpenuhinya keempat unsur di atas, yakni :
unsur perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, unsur kerugian dan unsur
hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan kerugian yang
ditimbulkan, maka Para Tergugat secara nyata telah melakukan perbuatan
melawan hukum;
7. Bahwa kesalahan dan kelalaian Tergugat III dalam menjalankan
TUNA terhadap Penggugat menjadi terbukti secara meyakinkan dengan adanya
pengakuan oleh Tergugat III sendiri. Bahwa melalui surat hantaran yang
dikirimkan Tergugat III kepada Rumah Sakit Fatmawati, dimana dalam surat
tersebut Tergugat III menyatakan adanya masalah terhadap Penggugat
berupa : Dysuria (kencing sulit dan amat sakit, keluar sedikit-sedikit bercampur darah); dan Adanya Clot
(bekuan darah) dalam air kencing, yang menyumbat aliran kencing. Bahwa
keadaan yang dialami Penggugat tersebut jelas-jelas diakibatkan oleh
Tergugat III.
IV. KERUGIAN PENGGUGAT
Bahwa sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang telah
dilakukan Para Tergugat tersebut, Penggugat telah mengalami kerugian
berupa:
1. Kerugian Materil.
Bahwa selama Penggugat dirawat di RS Omni Medical Center, Jl. Pulomas
Barat VI No. 20, biaya yang telah dikeluarkan secara nyata sebesar Rp. 35.415.324,76.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut :
– Biaya Paket Terapi TUNA dan diluar Paket
Terapi TUNA : Rp.26.149.848,-
– Biaya Administrasi, WT, Jasa Dokter Bedah
dan SPUIT 10 CC : Rp. 129.350,-
– Biaya Pembayaran Pelunasan Pasien : Rp. 9.136.126,76,-
———————————-
Total : Rp. 35.415.324,76.
(Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Tiga
Ratus Dua Puluh Empat Koma Tujuh Puluh Enam Rupiah)
(Bukti P-8.A, Bukti P-8.B, Bukti P-8.C)
2. Kerugian Imateril.
Bahwa Penggugat mengalami pengobatan yang panjang dan melelahkan;
Bahwa telah terjadi beban psikologis yang sangat berat pada Penggugat, yang semula segar bugar
harus menerima kenyataan mengalami perdarahan hebat, serta mengalami
kesakitan yang amat sangat. Dijanjikan sembuh 1 (satu) hari, ternyata
harus dirawat berhari-hari. Semenjak mengalami pengobatan TUNA pada
tanggal 2 Januari 2007 sampai saat ini, kondisi kesehatan Penggugat
belum pulih seperti semula, sehingga mengganggu kehidupan dan
pelaksanaan aktivitas Penggugat sehari-hari;
Bahwa Penggugat mengalami penderitaan hebat akibat rasa kesakitan yang amat sangat;
Bahwa Penggugat pernah merasakan hal-hal yang hampir merenggut nyawanya akibat kelalaian Tergugat III;
Bahwa sampai saat ini Penggugat tidak mengetahui apa yang telah
terjadi, bahkan pada hal-hal yang menyebabkan Penggugat hampir saja
meninggal dunia, sehingga Penggugat sangat penasaran. Hal ini selalu
menjadi beban pikiran bagi Penggugat;
Bahwa Penggugat tidak dapat secara benar meneruskan pengobatan dan pemeliharaan kesehatannya;
Bahwa perbuatan Para Tergugat menimbulkan traumatik yang mendalam
pada diri Penggugat, bahkan sampai hari ini Penggugat masih dihantui
oleh kejadian-kejadian yang mencekam tersebut. Maka sangat beralasan
kiranya Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Milyar Rupiah), mengingat kepercayaan yang diberikan Penggugat kepada Para Tergugat telah mendapat perlakukan yang tidak sepatutnya.
V. SITA JAMINAN
Bahwa oleh karena Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan bahwa
Para Tergugat tidak beritikad baik, maka untuk menjamin agar putusan ini
kelak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya (tidak ilusoir) mohon
agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih
dahulu atas barang bergerak dan tidak bergerak berupa tanah, bangunan
dan berikut isinya yang terletak di Jl. Pulomas Barat VI No. 20, Jakarta
Timur, yang setempat dikenal dengan nama Rumah Sakit Omni Medical
Center.
VI. UANG PAKSA (DWANGSOM)
Bahwa dikhawatirkan Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi
putusan ini, maka berdasarkan hukum jika terhadap Para Tergugat
dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi isi
putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan.
VII. AGAR PUTUSAN TERLEBIH DAHULU DAPAT DIJALANKAN (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD)
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik
yang sulit dibantah kebenarannya maka sangat beralasan kiranya putusan
perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun
terdapat verzet, banding maupun kasasi.
VIII. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk berkenan memeriksa dan
memutuskan sebagai berikut :
DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN :
Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan Foto Copy Rekam Medis
milik Penggugat secara lengkap yang telah dilegalisir kepada Penggugat
dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur demi kepentingan
pembuktian dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara
tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT
sebesar Rp. 35.415.324,76. Dengan perincian :
– Biaya Paket Terapi TUNA dan diluar Paket
Terapi TUNA : Rp. 26.149.848,-
– Biaya Administrasi, WT, Jasa Dokter Bedah
dan SPUIT 10 CC : Rp. 129.350,-
– Biaya Pembayaran Pelunasan Pasien : Rp. 9.136.126,76,-
———————————-
Total : Rp. 35.415.324,76.
(Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Tiga
Ratus Dua Puluh Empat Koma Tujuh Puluh Enam Rupiah)
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara
tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateril kepada
PENGGUGAT, sebesar Rp. 300.000.000.000.- (Tiga Ratus Milyar Rupiah) ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah
diletakkan atas harta kekayaan Terggugat baik bergerak maupun tidak
bergerak setempat yang dikenal sebagai Rumah Sakit OMNI Medical Center,
Jl. Pulomas Barat VI No. 20, Jakarta Timur;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi;
7. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A t a u,
Apabila Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Hormat kami,
…………………………………………..
Apabila Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Hormat kami,
…………………………………………..