SURAT PENGADUAN KE DISNAKER
No.
Kepada Yth.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Propinsi DKI Jakarta
Jl. Prapatan No. 52
Jakarta Pusat
Perihal : PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT PERSELISIHAN HAK JAMSOSTEK EKS-PEKERJA P.T. HOTEL INDONESIA NATOUR
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami, ……………. ,
selaku Pengurus Himpunan Mantan Karyawan Hotel Indonesia Natour dan
Inna Wisata (HIMKHI), beralamat di Jl. Pangkalan Jati II, Gg. Seri No.
26 C, Rt.04/02, Kel. Pangkalan Jati, Kec. Limo, Depok – Jawa Barat, yang
telah dikuasakan oleh A. Haerudin, dkk. ( 1.115 orang), selanjutnya
disebut sebagai “Eks-Pekerja/Pekerja”, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya, ………………,
berkedudukan di ………….., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 Januari
2009 (Terlampir), dengan ini mengajukan pengaduan dan tindak lanjut
kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prop. DKI Jakarta perihal
perselisihan hak terkait adanya penyimpangan dana JAMSOSTEK yang
dilakukan oleh PT. Hotel Indonesia Natour, beralamat di
Jl. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat dan/atau Jl. Warung Buncit Raya Kav.
38, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai “Pengusaha”.
Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa antara Pengusaha dengan Pekerja telah
terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) ditandai dengan Putusan Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (“P4P”) No.
956/561/99-5/IX/PHK/6-2005 dan No. 955/251/36-5/IX/PHK/6-2005 tertanggal
16 Juni 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap;
2. Bahwa faktanya sejak Pekerja mulai bekerja hingga
September 2003, ternyata terdapat penyimpangan/kesalahan dalam
pelaporan keuangan oleh PT. Hotel Indonesia Natour (“PT. HIN”) yang
harus disetorkan kepada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK). Di
mana Pengusaha hanya melaporkan dan menyetorkan uang iuran kepesertaan
didasarkan pada komponen Gaji Pokok Dasar Pensiun (PHDP), bukan atas
komponen upah (gaji termasuk tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri
maupun keluarga/Take Home Pay) sesuai Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun
1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
sehingga akibat dari adanya penyimpangan pelaporan tersebut mempengaruhi
jumlah saldo yang seharusnya diterima oleh Pekerja;
3. Bahwa Disnakertrans DKI Jakarta pernah
mengirimkan surat kepada Dirut PT. Hotel Indonesia Natour melalui surat
No. 6548A/-1.836.1 tertanggal 19 Oktober 2005 perihal pembayaran JHT
(terlampir), yang isinya pada pokoknya mendesak PT. Hotel Indonesia
Natour wajib membayar kekurangan Jaminan Hari Tua sesuai daftar
terlampir;
4. Bahwa akan tetapi desakan Disnakertrans DKI
Jakarta tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Hotel Indonesia
Natour. Sehingga permasalahan hak normatif terkait JAMSOSTEK tersebut
hingga saat ini belum terselesaikan;
5. Bahwa oleh karena hak normatif merupakan hak
Pekerja yang dimiliki dan harus dipenuhi berdasarkan undang-undang, maka
Pekerja masih mereserver (mencadangkan) hak-nya agar dipenuhi apabila
Pengusaha belum melaksanakan kewajibannya tersebut;
6. Bahwa Dinas tenaga kerja dan transmigrasi
Propinsi DKI Jakarta kerja selaku pejabat negara yang diberikan
kewenangan melakukan pengawasan, sudah sepatutnya memanggil kembali para
pihak pihak yang berselisih terkait dengan jamsostek yang belum
diberikan secara penuh kepada eks-pekerja;
7. Bahwa hal ini mengingat Jamsostek berupa Jaminan
Hari Tua (JHT) merupakan hak mutlak bagi pekerja, yang harus di
kembalikan secara utuh, sebab dana tersebut diambil dari potongan upah
pekerja setiap bulannya sejak pekerja pertama kali bekerja s/d tahun
2003;
8. Bahwa dengan ini kami memohon kepada Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan
permasalahan ini hingga sampai dikeluarkannya Nota Anjuran.
Demikianlah surat ini kami sampaikan. Bahwa kami sangat menghargai
apresiasi dan kerja keras Dinas Tenaga Kerja Prop. DKI Jakarta dalam
menjalankan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam hal penyelesaian
perselisihan hak normatif Pekerja atas JAMSOSTEK. Atas segala
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Armi Siget