Sertifikasi Guru 2014-2015 | Informasi berikut ini yaitu seputar proses Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014 yang sudah sampai pada tahap kedua.
Seperti dikutip dari laman forumptk.org, proses ini sampai pada tahapan penetapan peserta yang dijadwalkan akan berlangsung dalam rentang waktu 1 Februari s.d 31 Maret 2014.
Seperti dikutip dari laman forumptk.org, proses ini sampai pada tahapan penetapan peserta yang dijadwalkan akan berlangsung dalam rentang waktu 1 Februari s.d 31 Maret 2014.
Pemetaan Sertifikasi. gmr id |
Penetapan calon peserta sebagaimana yang tercantum didalam Buku 1 sertifikasi guru 2014 akan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
Pelaksanaan Uji Kompetensi. Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 s.d. 2015 yang baru terdaftar harus mengikuti uji kompetensi berlokasi di masing-masing kabupaten/kota. Uji kompetensi akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan. Khusus bagi guru produktif SMK, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi keahlian bukan berdasarkan paket keahlian, informasi lengkap tentang program studi keahlian dan paket keahlian dapat dilihat pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Lampiran 6 B Buku 1 sertifikasi guru 2014). Sebelum mengikuti uji kompetensi, guru wajib meneliti nomor peserta, kode bidang studi yang akan disertifikasi dan soal uji kompetensi yang akan diikuti karena penggantian kode bidang studi tidak dapat dilakukan pada saat uji kompetensi berlangsung. Menurut informasi yang forumptk peroleh, guru yang tidak lulus PLPG 2013, tidak perlu mengikuti UKG 2014. Data mereka akandimunculkan setelah pelaksanaan UKG 2014, yaitu pada pemberkasan calon peserta sertifikasi guru 2014.
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014. BPSDMPK-PMP menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2014 berdasarkan:
1) urutan prioritas penetapan peserta;
2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan;
3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014 akan diinformasikan melalui website.
Penyiapan Dokumen/Berkas Sertifikasi Guru. Guru yang telah ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 mengumpulkan dokumen/berkas yang diperlukan sesuai dengan pola sertifikasi yang dipilih. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru. Penetapan pola tersebut mempertimbangkan:
1) kesiapan diri dari aspek profesional,
2) kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan sebagaimana dijelaskan pada BAB III.
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu :
- penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
- Contoh portofolio (PF)
- pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)
4. Pengumpulan dokumen/berkas sertifikasi guru. Jenis dokumen/berkas yang dikumpulkan sesuai pola sertifikasi guru yang dipilih (pola PSPL/ Portofolio/PLPG).
Berdasarkan informasi yang forumptk peroleh pada kegiatan rakor persiapan UKG dan sertifikasi 2014 yang dihadiri oleh LPMP seluruh Indonesia, pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) 2014 yang sebelumnya direncanakan dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 28 Februari 2014, dimundurkan menjadi tanggal 4 s.d 8 Maret 2014. Apakah ini sudah menjadi jadwal final, kita tunggu saja informasi berikutnya.