Berkas Peserta Sertifikasi Pola PSPL 2015| Kepala Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemdikbud,
Syawal Gultom menyatakan, kuota sertifikasi guru untuk tahun 2015 melalui
program pendidikan profesi guru (PPG)
1.Guru Dalam Jabatan.
b.Menjadi guru dalam rentang waktu 2006-2015.
2.Guru Pra Jabatan.
Adapun program PPG yang berjalan dibeberapa perguruan tinggi saat ini adalah
Baca juga ini
3.Apa saja yang dinilai pada PPG dalam jabatan tahun 2015..?
dalam jabatan sebanyak 50 ribu guru.
PPGJ SUKSES |
Kepala Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemdikbud,
Syawal Gultom menyatakan, kuota sertifikasi guru untuk tahun 2015 melalui
program pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan sebanyak 50 ribu guru.
Mulai tahun 2015, PPG dalam jabatan
dilaksanakan khusus untuk guru-guru yang telah diangkat mulai tahun 2005 hingga
tahun 2015. “PPG dalam jabatan baru akan mulai dijalankan pada tahun 2015.
Kuotanya (tahun 2015) sebanyak 50 ribu, dari 600 ribu guru,” ujar Syawal, di
Gedung Kemdikbud.
Dijelaskan, PPG dalam jabatan
merupakan pola sertifikasi guru yang dilaksanakan untuk para guru yang telah
diangkat sejak tahun 2005 hingga saat ini. Menurutnya, diberlakukannya PPG
dalam jabatan karena program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
rampung.
Adapun peserta PLPG merupakan
kelompok guru yang diangkat sebelum terbitnya undang-undang guru dan dosen
(UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005. “Sertifikasi guru dalam
jabatan (yang melalui PLPG), sudah berakhir. Jumlahnya (guru yang disertifikasi
melalui PLPG) sekitar 1,5 juta guru,” imbuhnya.
Menurutnya, terdapat perbedaan
proses sertifikasi melalui PLPG dan PPG. Dimana, dengan PPG semua hasil karya
guru selama mengajar akan dinilai dan ditransfer dalam bentuk SKS. Pasalnya,
dalam PPG semua guru harus ikut kuliah selama satu semester.
“Ada perhitungan untuk Pengakuan
Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Misalnya guru yang bersangkutan
pernah membuat jurnal atau karya ilmiah, itu akan dihitung jadi berapa SKS,
untuk mengurangi beban total 36 SKS yang harus ditempuh dalam PPG. Yang menilai
itu nanti LPTK,” katanya.
Rencananya, sambung dia, PPG akan
dilaksanakan pada bulan Mei 2015. Nantinya, semua guru yang ikut PPG diwajibkan
untuk melakukan praktik mengajar dan diawasi oleh pihak LPTK, selama kurang
lebih selama dua bulan. “Kami perkirakan bulan Maret kita lakukan
rekrutmen, dua bulan kemudian masuk ke LPTK, kemudian praktik mengajar dua
bulan, kembali lagi ke kampus untuk diuji, baru kemudian mendapat sertifikat,”
ujarnya.
Untuk selanjutnya, pemerintah akan
melaksanakan PPG Prajabatan. PPG Prajabatan adalah pendidikan untuk
mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan yang memiliki
bakat dan minat menjadi guru.
Harapannya, mereka akan menguasai
kompetensi guru secara utuh untuk selanjutnya mendapatkan sertifikat pendidik
profesional. PPG menjadi semacam kuliah bagi calon guru di kampus yang telah
ditunjuk pemerintah.
Untuk
diketahui, bahwa UUGD berlaku hingga tahun 2015 mendatang sehingga ketentuan
mengenai sudah menjadi guru sebelum UUGD diterbitkan ini diperkirakan masih
akan berlaku hingga pelaksanaan PLPG terakhir tahun 2015 yang akan
datang.Menyikapi hal ini, maka guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok,
yaitu :
1.Guru Dalam Jabatan.
Guru yang
tergolong dalam kelompok ini dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu :
a.Menjadi guru sebelum UUGD diterbitkan.
Guru kelompok
ini dapat mengikuti semua pola sertifikasi yaitu pola PSPL (pemberian
sertifikat pendidik secara langsung), PLPG (pendidikan dan latihan profesi
guru) atau penilaian porto folio (PF). Guru dalam kelompok ini direncanakan
masih akan mengikuti sertifikasi dengan pilihan 3 (tiga) pola ini hingga tahun
2015 yang akan datang.
b.Menjadi guru dalam rentang waktu 2006-2015.
Guru dalam kelompok ini tetap dapat mengikuti sertifikasi setelah tahun 2015
yang akan datang dengan syarat-syarat tertentu, akan tetapi pola sertifikasinya
masih dalam pembahasan. Adapun apabila guru dalam kelompok ini akan mengikuti
sertifikasi dengan pola PPG, maka guru tersebut akan menempuh perkuliahan
dengan beban belajar pada PPG 18/20 SKS bagi yang bidang studinya linier dengan
latar belakang akademis atau 38/40 SKS bagi yang bidang studi nya tidak linier
dengan latar belakang akademisnya. Akan tetapi guru tidak perlu khawatir,
perkuliahan dimaksud tidak seperti halnya kuliah pada umumnya, mekanisme
perkuliahan akan berbeda dengan perkuliahan pada umumnya, karena dapat
dibayangkan, jika guru yang mengikuti PPG harus mengikuti tatap muka seperti
halnya kuliah pada umunya selama 1 atau 2 semester, tentu saja akan mengganggu
jalannya pendidikan di tanah air.
2.Guru Pra Jabatan.
Guru dalam
kelompok ini adalah mereka yang mulai mengajar mulai tahun 2016 yang akan
datang. Dan pada saat ini, mahasiswa-mahasiswa kependidikan yang sedang
menempuh perkuliahan di perguruan tinggi, sekaligus juga dapat mengikuti
pelatihan profesi guru (PPG) sebagai salah satu syarat untuk menjadi pendidik.
Adapun program PPG yang berjalan dibeberapa perguruan tinggi saat ini adalah
PPG
PGSD Berasrama
PPG
Basic Science
SM3T
Baca juga ini