Contoh Makalah Kewarganegaraan Materi PKn. Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara” berdasarkan UUD 1945”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang
pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga negara, asas
kewarganegaraan dan hak kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945.
Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah
ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya
sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif
sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan
makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………….…………..……………………………………i
Daftar Isi ……………………………………………………………………..ii
Bab I :
A) Pendahuluan ………………………………………….……………………1
B) Tujuan Penulisan …………………………………….…………………….1
C) Rumusan Masalah …………………….…………………………………...2
D) Sistematika Penulisan ……………….………………………………….…2
Bab II : Pembahasan
A) Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara ……..……………............3
1) Pengertian Hak ………………..…………...…………………....………3
2) Pengertian Kewajiban …….…………..…....…………………....………3
3) Pengertian Warga Negar ……..…………...………...………….……….3
B) Asas Kewarganegaraan …....……………………..……………….………4
C) Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 ……………..…...….6
Bab III : Penutup
A) Kesimpulan ….…………………………………………………………....8
B) Saran ……..………………………………………………………………..9
Referensi ……………………………….…………………………………….9
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh
pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya
dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain
sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat
penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan
hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau
jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang
bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima
mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum
didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan
kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya
diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak
mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan
diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak
rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini.
akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan
Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan
tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal
pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban Warga Negara?
D. SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah,
Tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan;
BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai Anggota Masyarakat yang meliputi: Pengertian Hak, Pengertian
Kewajiban, Pengertian Warga Negara, Asas Kewarganegaraan, Hak dan
Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
BAB : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
A. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran,
hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr.
Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya
: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan
tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun
pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
dalam wilayah negara itu.
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius
Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu
negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia
dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di
dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara
tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara
dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan
mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik
antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan
sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan
kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di
samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi : ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganeraan negara lain.Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga
negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal
1-nya menyebutkan; Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan
dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa
kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum
kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau
sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia
pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui
kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya
tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah
diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak
ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun
(selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang
menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan
anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut
kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak
itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
- Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
- Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau
segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian
kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1) Yuridis dan Sosiologis
2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30
ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu,
maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan,
maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti:
membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal
yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara
yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga
negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang
kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun
bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1): Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
B. SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban
Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa
benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai
warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita
dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika
hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita
menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri
ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan
sejahtera.
REFERENSI
Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar). Untuk UIN, STAIN, PTAIS
Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.