By wans
Bab I
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Secara umum, sistem
kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan sebagaimana
yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan teori Trias Politika yang merupakan
pengembangan dari doktrin awalnya oleh John Locke. Menurutnya, pada setiap
pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Ketiga jenis kekuatan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik
mengenai tugas maupun mengenai alat perlengkapan yang melakukannya.
Dalam perjalananya,
sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar
terutama sejak adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR pasca Orde Baru.
Sejak lengsernya Orde Baru, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945.
Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah
Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah
amandemen keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut
dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, dan
Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara, yaitu
sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam
menjalankan fungsi check and balance antar lembaga tinggi tersebut.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana bentuk sistem tata negara Indonesia?
2.
Sebutkan Lembaga negara yang terkait bidang :
·
Legislatif
·
Eksekutif
·
Yudikatif
3.
Pengertian dan fungsi masing-masing lembaga negara
tersebut ?
1.3. Tujuan Penulisan
·
Mendeskripsikan bentuk sistem tata negara Indonesia
·
Mendeskripsikan lembaga negara yang terkait bidang :
Ø Legislatif
Ø Eksekutif
Ø Yudikatif
·
Mendeskripsikan pengertian dan fungsi lembaga tersebut
Bab II
Bentuk Tata Negara Indonesia
2.1
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI “Sebelum”
Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan
seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution
of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar
kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2.2
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah”
Amandemen UUD 1945:
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia
adalah negara kesatuan (desentralis) yang berbentuk republik. Berdasarkan
hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan,
sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Negara kesatuan adalah negara
berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal di mana pemerintah
pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan
kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Indonesia menganut bentuk pemerintahan Republik
Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang
presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala
negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4
Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. ” Dengan demikian,
sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik
di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan
kekuasaan legislatif
Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang
tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil
partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah. Ketidak sempurnaan itu
ditunjukan antara lain : MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi
tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD. Fungsi DPD hanya lembaga
pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh. Dari
kedua alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral
(Tiga Kamar).
2.3 Deskripsi
Lembaga-Lembaga Terkait Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif
Undang-Undang Dasar merupakan
hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan
sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of
power) kepada 8 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar,
yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah
Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.
Berikut ini adalah struktur
bagan lembaga lembaga dalam Negara
Indonesia
Bagan 1 Struktur tata negara Indonesia
Deskripsi Pengertian
dan Fungsi Masing-masing Lembaga
1. Lembaga
Legislatif
Menurut teori,
rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak”.
Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang bersifat kebijakan maupun
undang-undang mengikat seluruh masyarakat.
Lembaga legislatif di Indonesia direpresentasikan pada
tiga lembaga, yakni:
a) MPR
Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat
diketahui bahwa perubahan wewenang MPR
adalah
- Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
- Menghilangkan supremasi kewenangannya.
- Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
- Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
- Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
- Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
b) DPR
Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui
bahwa tugas dan wewenang DPR, antara lain:
·
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden
untuk mendapatkan persetujuan bersama.
·
Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintahan
pengganti undang-undang.
·
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD
yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
·
Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan
DPD.
·
Melaksanakan pengawasan terhadap UU, APBN, serta
kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
c) DPD
Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui
bahwa DPD merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan
umum yang memiliki fungsi:
·
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan legislasi tertentu.
·
Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
2. Lembaga
Eksekutif
Dalam sistem presidensial, menteri-menteri merupakan
pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem
parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri. Karena
penyelenggaraan kesejahteraan rakyat merupakan tugas pokok dari setiap negara,
apalagi jika ia tergolong Negara Kesejahteraan (Welfare State), maka kegiatan badan eksekutif mempengaruhi semua
aspek kehidupan masyarakat (pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan,
pekerjaan dsb).
Berdasarkan UUD 1945 lembaga
eksekutif di Indonesia terdiri dari atas seorang presiden, wakil presiden,
beserta menteri-menteri. Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui
bahwa kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
Diplomatik, yakni menyelenggarakan
hubungan diplomatik dengan negara lain.
- Administartif, yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi negara.
- 2 Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
- 3 Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
- 4. Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia, dan sebagainya.
3. Lembaga
Yudikatif
Dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah
bebas dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan
serta menjamin hak-hak asasi manusia.
Lembaga yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK
a. Mahkamah Agung
Berikut adalah Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai
berikut:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- · Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
- · Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
b.
Mahkamah
Konstitusi
Kewajiban dan wewenang MK:
·
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
·
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
UUD 1945.
c.
Komisi
Yudisial
Dalam
menjalankan tugasnya, KY melakukan pengawasan terhadap:
·
Hakim agung di Mahkamah Agung.
·
Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan
peradilan yang berada di bawah MA.
·
Hakim MK.
d.
BPK
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara
(APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan
DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Indonesia menganut bentuk pemerintahan Republik
Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang
presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan
pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. ”
2.
Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan
(separation of power) kepada 8 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama
dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi
Yudisial.
3.
Setiap lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif maupun yudikatif mempunyai tugas, kewajiban dan
wewenangan masing-masing dalam posisinya berdasarkan UUD 1945
DAFTAR
PUSTAKA
http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/03/sistem-ketatanegaraan-indonesia-pasca.html
http://images.meichelheru.multiply.multiplycontent.com
http://wulanbanyu.blogspot.com/2012/12/klasifikasi-isi-uud-45-eksekutif.html
http://isiotakini.blogspot.com/2012/06/bentuk-pemerintahan-sistem.html
http://setabasri01.blogspot.com/2012/05/bentuk-negara-dan-sistem-pemerintahan_11.html