SURAT PENGADUAN DAN PERMOHONAN AUDIENSI KE DPR
Jakarta, 14 April 2015
No. 052/OAI-PPA/IV/11
Kepada Yth.
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat – RI
Gedung Nusantara I lantai 1
Jl. Jend. Gatot Subroto – 10270
Jakarta
Perihal : PENGADUAN DAN PERMOHONAN AUDIENSI
Dengan hormat,
Kami yang bertanda-tangan di bawah ini, VIRZA ROY HIZZAL, S.H., M.H.,
HADI SYARONI, S.H., JOKO PURBOYO, S.H., MASRI GUNARDI, S.H., ADI
PARTOGI S. SIMBOLON, S.H., dan YUDA SANJAYA, S.H., kesemuanya Advokat
dan Penasihat Hukum pada ORGANISASI ADVOKAT INDONESIA (OAI),
berkedudukan di Apartemen Sudirman Park, Tower A Lt. 23 CC, Jl. K.H.
Mas Mansyur Kav. 35, Jakarta Pusat, untuk dan atas nama Klien kami, Abdul Rahman dan Indra M. Sitorus, pekerja PT……………………….., berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 Februari 2011, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Abdul Rahman dan Indra M. Sitorus
(“pekerja”) selaku rakyat, hendak mengadukan permasalahannya kepada
wakil rakyat dalam hal ini para Anggota DPR yang duduk di Komisi IX DPR –
RI yang membidangi permasalahan tenaga kerja dan transmigrasi,
kependudukan, serta kesehatan;
2. Bahwa pengaduan ini semata-mata merupakan hak pekerja sebagai
rakyat agar suaranya dapat didengar dan masalahnya dapat terselesaikan,
di mana sudah menjadi kewajiban para Anggota DPR untuk memberikan
sarana-sarana pendukung yang dapat menampung aspirasi pekerja tersebut,
sesuai dengan Pasal 72 huruf s Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 yang
menyatakan : “DPR mempunyai tugas dan wewenang: menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.”
3. Bahwa pekerja selama bekerja di PT………………………….. adalah pekerja
yang berprestasi. Pekerja senantiasa taat aturan dan telah memberikan
sumbangsihnya yang besar demi kemajuan …………… hingga seperti sekarang;
PEKERJA MENDAPAT DISKRIMINASI
4. Bahwa kerja keras pekerja dan prestasinya tersebut ternyata
tidak dihargai bahkan mengalami pembedaan perlakuan yang tidak adil dan
seimbang oleh ………………………… selaku pihak pengusaha;
5. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2010 bertepatan dengan acara
Family Gathering bagi seluruh karyawan ……………………….di Ocean Park, Bumi
Serpong Damai, masih dalam rangkaian hari ulang tahun Harian Bisnis
Indonesia, di mana ada pembagian hadiah doorprize kepada seluruh
karyawan. Pada saat itu Abdul Rahman dan Indra M. Sitorus hadir dan
menunggu hingga acara pembagian doorprize tersebut selesai. Abdul Rahman
dan Indra M. Sitorus terkejut dan terheran-heran ternyata sampai
selesai acara pembagian doorprize, nama-nama mereka tidak ada dipanggil
dan tidak disebutkan;
6. Berulangkali Abdul Rahman mendatangi pihak panitia acara
untuk meminta konfirmasi apakah seluruh karyawan telah mendapatkan
doorprize. Pada saat itu panitia menjawab bahwa seluruh karyawan telah
mendapat doorprize, namun ternyata nama Abdul Rahman dan Indra M.
Sitorus tidak disebutkan;
7. Bahwa atas kejadian tersebut, pengusaha telah memperlakukan
tidak adil bagi Abdul Rahman dan Indra M. Sitorus. Mereka sudah tidak
dianggap di dalam perusahaan padahal secara sah masih bekerja di
PT………………………. Abdul Rahman dan Indra M. Sitorus telah didiskriminasikan,
diperlakukan tidak menyenangkan, dan merasa nama baiknya telah tercemar
di kalangan karyawan-karyawan lain;
HAK ATAS BONUS PRESTASI TIDAK DIBERIKAN
8. Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2010 perusahaan
mensosialisasikan dan memberikan form penilaian untuk semester II
(kinerja bulan Juli 2010-Desember 2010) kepada seluruh karyawan untuk
diisi sebagai rujukan pemberian bonus prestasi karyawan. Dan saat itu
Abdul Rahman dan Indra M. Sitorus mendapatkan form penilaian tersebut
untuk diisi, serta Abdul Rahman dan Indra M. Sitorus mengisi form
tersebut sama dengan apa yang dilakukan oleh karyawan lainnya;
9. Bahwa sebelum melakukan pengisian form karyawan diberi
beberapa hari sosialisasi. Pada saat Abdul Rahman dan Indra M. Sitorus
berada di hari tersebut, memastikan kepada HRD yang diwakili oleh ………,
apakah yang akan mengundurkan diri tetap mendapatkan bonus. Saudara
……….. menjawab tetap mendapatkan bonus karena yang dinilai adalah
kinerja Juli – Desember 2010. Akan tetapi ternyata di kemudian hari,
pernyataan tersebut ditarik kembali oleh saudara …… dengan alasan
menunggu surat keputusan dari Presiden Direktur. Pekerja telah
dipermainkan;
10. Pada tanggal 13 Januari 2011 Abdul Rahman menghadap ke SDM, saat
itu menanyakan hak atas bonus prestasi (penilaian semester II) yang
akan didapatkan. Namun bagian SDM mengatakan Abdul Rahman tidak akan
mendapat bonus prestasi semester II. Untuk lebih jelasnya selanjutnya
Abdul Rahman menghadap Manager SDM untuk mengklarifikasi kebenaran yang
telah di dengar. Dan beliau juga memberikan jawaban yang sama bahwa
Abdul Rahman, Indra M. Sitorus, dan ada lagi beberapa karyawan lain yang
mendapat permasalahan sama, tidak akan mendapatkan bonus prestasi
semester II;
11. Bahwa bonus prestasi kerja tersebut merupakan hak Pekerja, yang
mana selama Bulan Juli 2010 s/d Desember 2010, Abdul Rahman dan Indra M.
Sitorus memberikan kontribusi terhadap perusahaan dan secara sah masih
aktif hingga hari terakhir sebagai karyawan ……………;
12. Puncaknya pada tanggal 21 Januari 2011 seluruh karyawan ………………..
menerima slip gaji Bulan Januari dan slip bonus yang akan diberikan
oleh perusahaan. Pada hari yang sama Abdul Rahman dan Indra M. Sitorus
hanya menerima slip gaji saja tanpa ada slip bonus. Selain itu
seharusnya, khusus kepada Divisi Pemasaran, bonus semester I yang
sebelumnya terpotong 50% dari yang diperoleh akan dikembalikan
seluruhnya kepada karyawan. Di mana semestinya Abdul Rahman dan Indra M.
Sitorus juga merupakan karyawan yang seharusnya ikut mendapatkan 50%
pengembalian tersebut karena di saat sebelumnya ikut mendapatkan
potongan atas bonus yang diterima. Dari sisi ini lagi-lagi pengusaha
melakukan tindakan yang tidak adil terhadap hak-hak yang seharusnya
Abdul Rahman dan Indra M. Sitorus terima.
13. Bahwa upaya yang telah Abdul Rahman dan Indra M. Sitorus lakukan
untuk menuntut keadilan atas hak–haknya ternyata mendapat jalan buntu
melihat bahwa perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya,
sehingga memutuskan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan
tersebut;
DISKRIMINASI TIDAK NAIK PANGKAT DAN JABATAN
14. Bahwa selain Abdul Rahman dan Indra M. Sitorus mendapat
perlakuan yang tidak sama dengan karyawan lainnya, yakni
didiskriminasikan pada acara family gathering dan tidak mendapatkan
bonus prestasi oleh pengusaha, ternyata selama ini Pengusaha pernah
menerapkan kebijakan yang tidak adil bagi Indra M. Sitorus yang telah
bekerja sejak lama;
15. Karir Indra M. Sitorus berawal sebagai Sales
Executive/Kordinator Wilayah Sirkulasi di PT ……………………yang merupakan
salah satu anak perusahaan ………………….. dengan kontrak kerja 1 tahun dengan
golongan 2B. Akan tetapi pada bulan Juni 2006 pihak Komisaris dan
Direksi melakukan pembekuan operasional atas perusahaan tersebut. Sdr
Indra M. Sitorus kemudian dipindah ke unit Tabloid TrenDigital (yang
juga merupakan produk …………………..) dengan posisi yang sama. Akan tetapi
tabloid tersebut juga mengalami nasib yang sama dengan Tabloid Bisnis
Uang. Melihat tanggungjawab dan pekerjaannya, manajemen …………………….
menempatkan Sdr. Indra M. Sitorus sebagai Sales Executive
Sirkulasi/Kordinator Wilayah Jakarta Timur hingga Karawang di PT
……………………… Tugas dan beban bekerja Sdr. Indra M. Sitorus bertambah
seiring dengan hasil pekerjaan yang sangat baik, dengan ditambahnya
wilayah penjualan Jakarta Selatan hingga Bogor plus Jakarta Timur hingga
Karawang;
16. Akan tetapi perlakuan yang tidak adil tetap tidak berubah. Hal
ini terkait dengan perbedaan tingkat golongan kekaryawanan serta
kesejahteran lainnya. Apabila dibandingkan dengan Sales Executive
lainnya (golongan 2D) berbeda dengan Indra M. Sitorus dengan golongan
2B. Hingga beberapa lamanya golongannya (2B) tetap tidak berubah;
17. Indra M. Sitorus pernah menyampaikan keberatan ini kepada
Manajer SDM Harian Bisnis Indonesia sebelumnya (Bp M.Nur). Akan tetapi
jawaban yang tidak masuk akal disampaikan. Menurutnya perbedaan tersebut
dikarenakan Sdr Indra M. Sitorus berasal dari anak perusahaan dan
mengalami perbedaan golongan 1 tingkat. Akan tetapi Sdr Indra M. Sitorus
menyatakan bahwa perusahaan tersebut ditutup atas kehendak manajemen
dan tidak terkait dengan prestasi kerjanya. Perbedaan golongan yang
diterima juga tidak lagi 1 golongan bahkan sudah mencapai 2 golongan (2B
ke 2D). Sdr Indra M. Sitorus meminta HRD untuk mempertimbangkan
prestasi kerja yang selama ini telah dibaktikan terhadap perusahaan.
Akan tetapi tetap tidak ditanggapi oleh HRD seperti sebagaimana tugas
HRD yang harusnya melihat kinerja karyawan bukan secara subjektif;
18. Sdr Indra M. Sitorus tetap tidak patah arang dengan hal
tersebut. Kinerja dan semangat kerja tetap diberikan kepada perusahaan
sehingga manajemen memberikan tugas baru sebagai Asisten Manajer Layanan
Sirkulasi dengan kenaikan golongan;
19. Akan tetapi manajemen HRD tetap memperlakukan ketidakadilan
terhadap Sdr. Indra M. Sitorus terkait golongan karyawan yang tidak sama
dengan Asisten Manajer yang tugas dan tanggung jawab yang sama.
Ketidakadilan ini terus berlangsung hingga Sdr Indra M. Sitorus akhirnya
memutuskan untuk meninggalkan perusahaan karena merasa tidak
diperlakukan dengan adil sesuai dengan kinerja dan tanggung jawab yang
telah dibaktikan ke ……………………..;
HAK-HAK PEKERJA
20. Bahwa Abdul Rahman dan Indra M. Sitorus berhak mendapatkan
pembayaran berdasarkan keadilan dan kesamaan dengan yang diterima oleh
karyawan di Divisi Pemasaran, baik pengembalian sisa bonus prestasi 50%
Semester I – 2010 plus pemberian bonus prestasi 100% Semester II – 2010
sesuai dengan hasil kinerja penilaian kerja yang telah disahkan oleh
Manajemen dengan mengacu pada Surat Keputusan Presiden Direktur;
21. Bahwa Abdul Rahman dan Indra M. Sitorus mempertanyakan potongan
sebesar 50% dari dari seluruh hasil THT yang ditabung selama ini. Karena
potongan THT yang dibayarkan oleh ketiga klien kami setiap bulannya
lebih besar daripada tunjungan THT yang diberikan oleh perusahaan. Oleh
sebab itu sudah seharusnya besaran THT yang diterima klien kami
dikembalikan sesuai dengan presentasi yang sudah dibayarkan oleh klien
kami tersebut;
22. Bahwa atas fakta-fakta tersebut di atas, Abdul Rahman dan Indra
M. Sitorus merasa dizalimi, tertekan perasaannya, mendapat tekanan
secara psikologis, merasa tercemarkan nama baiknya dan telah
diperlakukan tidak adil dan tidak menyenangkan. Sehingga dirugikan
secara waktu, energi dan hal-hal yang tidak terukur secara materil namun
dapat dirasakan.
23. Bahwa melalui Komisi IX DPR RI selaku wakil rakyat, kami
mengharapkan dapat diberikan jalan keluar bagi permasalahan Pekerja
sebagaimana menurut Pasal 68 UU No. 27 Tahun 2009 yang menyebutkan
bahwa: “DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.”
24. Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 menyebutkan : “DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak miminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara.”
25. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka melalui surat
ini kami memohon kepada Komisi IX DPR – RI untuk menerima pengaduan kami
dan menindaklanjuti aspirasi Pekerja dengan diterima untuk beraudiensi,
serta memanggil PT. Jurnalindo Aksara Grafika untuk dimintai
pertanggungjawabannya sesuai dengan fungsi pengawasan DPR.
Demikianlah surat permohonan kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.