Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009. (sumber Wiki)
PERSYARATAN
a. Usia
- SIM A pemohon usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 17 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP
TATA CARA
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
1. Memiliki SIM
a. Golongan A untuk A Umum
b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
c. Golongan B I Umum untuk B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP / jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah
ADMINISTRASI SIM
Sesuai PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri untuk :
Biaya SIM A Baru sebesar Rp.120.000,-
Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
Biaya SIM B I Baru sebesar Rp.120.000,-
Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
Biaya SIM B II Baru sebesar Rp.120.000,-
Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
Biaya SIM C Baru sebesar Rp.100.000,-
Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp.75.000,-
Biaya SKUKP sebesar Rp. 50.000.
PROSEDUR PENERBITAN SURAT IJIN MENGEMUDI BARU
(PASAL 38 PERKAP SIM)
Persyaratan PEMOHON SIM
Lampirkan :
KTP yang sah
Fotocopy KTP
Surat Keterangan Dokter sehat jasmani
Surat keterangan sehat rohani (Psikologi)
BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator
Tahap-tahap :
1. Melakukan pembayaran bisa melalui ATM,mini ATM, Teller bank
2. Melaksanakan registrasi /pendaftaran dengan :
a. Mengisi formulir
b. Melampirkan persyaratan
c. 10 sidik jari
d. Tanda tangan
e. Foto peserta uji
3. Melakukan uji teori avis :
Jika Lulus : melanjutkan uji ketrampilan
Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali
4. Uji ketrampilan pengemudi:
Jika Lulus : melanjutkan uji praktek
Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali
5. Uji praktek:
Jika Lulus : produksi(cetak SIM)
Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali
6. Produksi (cetak SIM) untuk diserahkan pemohon dan sebagai arsip dokumen
Demikianlah ulasan mengenai surat izin mengemudi, Tulisan ini merupakan Himbuan dari : http://www.jogja.polri.go.id/, Bagi Anda yang ingin memiliki surat izin mengemudi silahkan lengkapi prosedur atau persyaratan-persyaratan diatas. Untuk Info Lebih Lanjut silahkan datangi Polres terdekat di kota anda Terimakasih.